Saya mendapatkan pertanyaan kenapa selama berlangsung ujian tidak boleh ada kamera, izinkan saya untuk menerangkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga pemikiran bijak tim HD-10 (Jambi), yaitu :
A. Tertulis dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, yaitu :
1) Ketentuan Ruang UNBK
Di lokasi UNBK dipasang pengumuman yang bertuliskan :
”SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, DAN/ATAU TEKNISI DILARANG MASUK RUANG UJIAN”
“DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA KE DALAM RUANG UJIAN"
2) Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian
3) Tata Tertib Peserta UNBK
dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian
4) Prosedur Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut
B. Jenis Pelanggaran
1. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a. Pelanggaran ringan meliputi :
1) meminjam alat tulis dari peserta ujian;
2) tidak membawa kartu ujian;
3) menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain.
b. Pelanggaran sedang meliputi :
1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian.
c. Pelanggaran berat meliputi :
1) kerja sama dengan peserta ujian;
2) menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
3) meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian;
4) membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
5) SANKSI
1. Peserta UN yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam BAB XII akan diberi sanksi sebagai berikut.
a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait oleh Ketua Panitia Tingkat Satuan Pendidikan dan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan pada mata pelajaran tersebut.
2. Pengawas ujian yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
a. Pelanggaran ringan diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian.
b. Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
3. Satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan dikenakan sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang tidak memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.
5. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akhirnya kami mengajak untuk semua mentaati aturan yang telah disepakati secara nasional yang dituangkan dalam POS Penyelenggaran Ujian Nasional. Salam hormat dari kami...
Mari kita suskseskan UNBK Tahun 2020 di Provinsi Jambi dengan mentaati POS Penyelenggaraan UN... Prestasi Penting... Jujur yang Utama....
HD-10
A. Tertulis dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, yaitu :
1) Ketentuan Ruang UNBK
Di lokasi UNBK dipasang pengumuman yang bertuliskan :
”SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, DAN/ATAU TEKNISI DILARANG MASUK RUANG UJIAN”
“DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA KE DALAM RUANG UJIAN"
2) Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian
3) Tata Tertib Peserta UNBK
dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian
4) Prosedur Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut
B. Jenis Pelanggaran
1. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a. Pelanggaran ringan meliputi :
1) meminjam alat tulis dari peserta ujian;
2) tidak membawa kartu ujian;
3) menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain.
b. Pelanggaran sedang meliputi :
1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian.
c. Pelanggaran berat meliputi :
1) kerja sama dengan peserta ujian;
2) menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
3) meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian;
4) membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
5) SANKSI
1. Peserta UN yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam BAB XII akan diberi sanksi sebagai berikut.
a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait oleh Ketua Panitia Tingkat Satuan Pendidikan dan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan pada mata pelajaran tersebut.
2. Pengawas ujian yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
a. Pelanggaran ringan diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian.
b. Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
3. Satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan dikenakan sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang tidak memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.
5. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akhirnya kami mengajak untuk semua mentaati aturan yang telah disepakati secara nasional yang dituangkan dalam POS Penyelenggaran Ujian Nasional. Salam hormat dari kami...
Mari kita suskseskan UNBK Tahun 2020 di Provinsi Jambi dengan mentaati POS Penyelenggaraan UN... Prestasi Penting... Jujur yang Utama....
HD-10