Hasil Rapat Koordinasi BSNP Tentang Kebijakan Ujian Nasional (UN)
Tahun 2018
Ujian Nasional pada tahun pelajaran 2017/2018 akan di prioritaskan
dengan mengutamakan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
khusunya untuk jenjang pendidikan SMA sederajat, dan untuk jenjang SMP, Paket
B, Paket C, Penyetaraan, dan Pesantren paling tidak 70% sudah melaksanakan
Ujian Berbasis Komputer (UNBK). Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi BSNP
tentang kebijakan Ujian Nasional (UN) tahun 2018.
Berikut ini beberapa hal penting dari hasil rapat koordinasi BSNP
tentang kebijakan Ujian Nasional (UN) tahun 2018.
Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018
Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018
- Mengutamakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dengan pelaksanaan UNBK 100%.
- Ujian Nasional Berbasis Kertas-Pensil (UNKP) Maks 30% untuk jenjang pendidikan SMP, Paket B, Paket C, dan Pesantren.
Mata Pelajaran Yang Diujikan
SMP
1. Ujian Nasional (UN)Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
2. Ujian Berstandar Nasional (USBN)
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
3. Ujian Sekolah (US)
- Semua mata pelajaran yang diajarkan disekolah kecuali mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Berstandar Nasional (USBN).
SMA
A. Ujian Nasional (UN)
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Mata Pelajaran Pilihan Sesuai Jurusan (1 Mapel)
B. Ujian Berstandar Nasional (USBN)
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
- Sejarah
C. Ujian Sekolah (US)
- Semua mata pelajaran yang diajarkan disekolah kecuali mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Berstandar Nasional (USBN).
SMK
a. Ujian Nasional (UN)
a. Ujian Nasional (UN)
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Teori Kejuruan
b. Ujian Berstandar Nasional (USBN)
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
- Keterampilan Komputer
c. Ujian Sekolah (US)
- Semua mata pelajaran yang diajarkan disekolah kecuali mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Berstandar Nasional (USBN).
Satuan Pendidikan Pelaksana UN
- Satuan Pendidikan/Sekolah terakreditasi
- Satuan pendidikan/Sekolah belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana Ujian Nasioanl (UN).
Persyaratan Peserta UN
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir di suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar di suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan.
Kriteria kelulusan
- Sangat baik 85 < nilai ≤ 100
- Baik 70 < nilai ≤ 85
- Cukup < nilai ≤ 70
- Kurang ≤ 55
Nah itulah hasil Rakor BSNP yang secara singkat kami sampaikan, berikut kami lampirkan Materi Rakor UNBK 2018 yang bersumber dari laman UNBK 2018, dan bapak/ ibu dapat mengunduhnya di Sini