![]() |
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
|
Cara membuat NUPTK belum ada ketentuan khusus atau akan sama saja seperti cara dibawah. Namun, demi kelancaran pembuatan NUPTK Tahun 2016, Anda harus melengkapi data pada SDM-PDSP seperti :
- Update Verval SP (melengkapai data spasial, poto sekolah dan lainnya)
- Verval PTK (cek PTK sekolah Anda pada arsip Referensi)
- Sudah terdaftar atau memperbarui data di SDM-PDSP.
1. Penerbitan NUPTK Untuk GTK Kemdikbud :
- Pihak sekolah mengusulkan calon penerima NUPTK melalui aplikasi Dapodik.
- Data diterima PDSPK
- Dan segera melengkapi persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
- Untuk persyaratan "kemungkinan" seperti berikut.
2. Penonaktifan NUPTK
Pada alur ini, PDSP menetapkan alur bagi NUPTK-NUPTK yang akan di non aktifkan. Kemungkinan penonaktifan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain :- NUPTK ganda,
- Pensiun
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
3. Penerbitan NUPTK untuk GTK dari Kemenag
Sedikit berbeda untuk pengajuan NPTK dari GTK Kemenag ini. proses pengajuan masuk ke tahap Kanwil atau kantor wilayah. Setelah itu, sama akan menuju ke Dinas Pendidikan. Berarti bisa kita lihat, pengajuannya masih menggunakan sistem manual.- GTK Kemenag mengajukan ke Kanwil masing-masing. Tentunya dengan syarat yang sudah ditentukan.
- Kanwil akan mengirim berkas ke Dinas Pendidikan
- Dinas akan mengajukan ke LPMP dan diteruskan ke Ditjen GTK
- Setelah itu, PDSPK akan menerbitkan NUPTK dan memasukkan nya ke arsip Referensi.
Demikian penjelasan singkat tentang syarat dan mekanisme penerbitan NUPTK, semoga bisa bermanfaat. Terimakasih.