-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK TERBARU"

Minggu, 24 Juli 2016 | Juli 24, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-02T02:04:52Z
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.






Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
    Cara membuat NUPTK belum ada ketentuan khusus atau akan sama saja seperti cara dibawah. Namun, demi kelancaran pembuatan NUPTK Tahun 2016, Anda harus melengkapi data pada SDM-PDSP seperti :
    • Update Verval SP (melengkapai data spasial, poto sekolah dan lainnya)
    • Verval PTK (cek PTK sekolah Anda pada arsip Referensi)
    • Sudah terdaftar atau memperbarui data di SDM-PDSP.
    Alur dan mekanisme Pembuatan NUPTK baru telah berubah. Melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id kita bisa melihat alur yang harus kita lalui untuk membuat kartu NUPTK.

    1. Penerbitan NUPTK Untuk GTK Kemdikbud :

    1. Pihak sekolah mengusulkan calon penerima NUPTK melalui aplikasi Dapodik.
    2. Data diterima PDSPK
    3. Dan segera melengkapi persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
    4. Untuk persyaratan "kemungkinan" seperti berikut.

    2. Penonaktifan NUPTK

    Pada alur ini, PDSP menetapkan alur bagi NUPTK-NUPTK yang akan di non aktifkan. Kemungkinan penonaktifan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain :
    1. NUPTK ganda,
    2. Pensiun
    3. Mengundurkan diri
    4. Meninggal dunia

    3. Penerbitan NUPTK untuk GTK dari Kemenag

    Sedikit berbeda untuk pengajuan NPTK dari GTK Kemenag ini. proses pengajuan masuk ke tahap Kanwil atau kantor wilayah. Setelah itu, sama akan menuju ke Dinas Pendidikan. Berarti bisa kita lihat, pengajuannya masih menggunakan sistem manual.
    • GTK Kemenag mengajukan ke Kanwil masing-masing. Tentunya dengan syarat yang sudah ditentukan.
    • Kanwil akan mengirim berkas ke Dinas Pendidikan
    • Dinas akan mengajukan ke LPMP dan diteruskan ke Ditjen GTK
    • Setelah itu, PDSPK akan menerbitkan NUPTK dan memasukkan nya ke arsip Referensi.

    Demikian penjelasan singkat tentang syarat dan mekanisme penerbitan NUPTK, semoga bisa bermanfaat. Terimakasih.
    ×
    Berita Terbaru Update