Banyak sekali kendala dalam pendataan Kartu Indonesia Pintar
(KIP), di antaranya perbedaan nama pada kartu KKS atau Kartu KIP, dengan data
nama siswa di Aplikasi Dapodik. Itu sudah sangat membingungkan kita dalam
pengerjaan pendataan KIP tersebut, nah Kali ini saya akan membagikan solusi
mengatasi data KKS/KIP berbeda dengan data di Dapodik, berikut saya kutip dari
sebuah Postingan di salah satu Media social.
"Dengan keyakinan saya bahwa sebagian besar OPS sudah bekerja semaksimal dan seteliti mungkin tentang data siswa di sekolahnya dalam artian sudah benar-benar mengacu pada dokumen-dokumen kependudukan yang ada seperti Ijazah/Akta Kelahiran/KTP/Kartu Keluarga, maka bila data di dapodik/sekolah ada perbedaan dengan yang ada di KKS/KIP, maka sebaiknya lakukan langkah-langkah teknis sbb :
1. Kenali anak dari keluarga penerima KKS dan KIP, pastikan bahwa mereka adalah benar keluarga atau anak yang dimaksud oleh KKS/KIP tersebut.
2. KKS menjadikan wajib untuk terbitnya KIP, artinya : Setiap anak yang masih bersekolah yang keluarganya mempunyai KKS, maka anak tersebut berhak mendapatkan KIP. Tapi hubungan ini tidak berlaku sebaliknya, karena bisa saja seorang anak mempunyai KIP tapi keluarganya ternyata tidak memiliki KKS (adanya penambahan kuota penerima Beasiswa Miskin dan pengusulan dari dapodik mungkin yang menyebabkan bisa terjadinya kasus ini).
3. Bila sudah dipastikan bahwa keluarga/anak yang dimaksud oleh KIP adalah benar keluarga/anak ybs, tetapi ternyata data di KKS/KIP berbeda dengan yang ada di Dapodik/KK, maka lakukan :
3. Bila sudah dipastikan bahwa keluarga/anak yang dimaksud oleh KIP adalah benar keluarga/anak ybs, tetapi ternyata data di KKS/KIP berbeda dengan yang ada di Dapodik/KK, maka lakukan :
- Masukan Nomor KIP sesuai dengan yang tertera pada KIP.
- Untuk Data kependudukan lain (Data Individual siswa dan Ortu), seperti Nama, Tempat/tgl lahir, Nama Ayah dan Ibu tetap gunakan data yang telah ada di Dapodik/KK.
- Untuk Perbedaan-perbedaan yang ada antara data di KIP/KKS dengan data di Dapodik/KK, maka untuk validasinya bila memang diperlukan atau dipinta oleh pihak penyalur dana KIP, maka sebaiknya pihak sekolah bekerjasama dengan Pihak Pemerintah Desa dimana siswa itu tinggal yaitu melakukan cross chek ulang data tersebut secara bersama-sama dan selanjutnya meminta Surat Keterangan dari Desa tentang perbedaan yang ada.
CATATAN : Artikel ini bukan dari sumber kemdikbud ataupun Pihak Penerbit KKS/KIP tapi murni dari kesimpulan atas kejadian yang terjadi dilapangan. Jadi sifatnya sekedar membantu. Tidak wajib diikuti tapi bila dirasa berguna silahkan untuk diambil manfaatnya.
Terima kasih.